Penjelasan Turunan UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)


UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memiliki 4 peraturan pemerintah (dimana satu diantaranya telah mengalamai dua kali diubah) dan 1 peraturan menteri yang telah mengalami perubahan juga. Naah... untuk mengetahui mengenai pasal-pasal berapa saja yang menyatakan harus diatur lebih lanjut baik dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri atau peraturan daerah dari UU Minerba sehingga peraturan tersebut keluar dapat dilihat di bawah ini.

1. Pasal 5 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

2. Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

3. Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

4. Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

5. Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(Perda masing-masing daerah)

6. Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

7. Pasal 34 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

8. Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

9. Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

10. Pasal 65 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

11. Pasal 71 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

12. Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(Perda masing-masing daerah)

13. Pasal 76 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

14. Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75 (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

15. Pasal 86 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

16. Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 22 Tahun 2010)

17. Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 78 Tahun 2010)

18. Pasal 103 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

19. Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

20. Pasal 111 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

21. Pasal 112 ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai disvetasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014

22. Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

23. Pasal 127
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.
(Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 dirubah dengan Permen ESDM No. 24 Tahun 2012)

24. Pasal 143 ayat (2)
ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(Perda masing-masing daerah)

25. Pasal 144
Ketentuan lebih lanjut mengenai standard dan prosedur pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 55 Tahun 2010)

26. Pasal 156
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 diatur dengan peraturan pemerintah.
(PP No. 23 Tahun 2010 diubah PP No. 24 Tahun 2012 diubah PP No. 1 Tahun 2014)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.