Hierarki UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba)

UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan pengganti dari UU No. 11 tahun 1976 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambang. Artinya sudah sekitar 33 tahun undang-undang yang mengatur dibidang pertambangan tersebut baru direvisi/dirubah. 

Perubahan tersebut salah satunya dimaksudkan untuk mengoptimalkan sumber daya alam di Indonesia terutama dari segi kualitas, sehingga pendapatan Negara dapat bertambah. Disisi lain dengan adanya undang-undang baru tersebut penataan wilayah pertambangan di Indonesia diharapkan lebih teratur. 

Sampai dengan akhir bulan Februari 2014, turunan dari UU Minerba sampai ke peraturan menteri telah ada 12 peraturan. Tiga peraturan diantaranya mengalami perubahan yaitu PP No. 23 tahun 2010 (dua kali perubahan), Permen ESDM No. 28 tahun 2009 (satu kali perubahan), dan Permen ESDM No. 07 tahun 2012 (satu kali perubahan). Sehingga total keseluruhan peraturan menjadi 15 peraturan. Penjelasan mengenai pasal-pasal turunan UU Minerba silahkan klik disini penjelasan turunan UU No. 4 tahun 2009 (UU Minerba).

Berikut adalah hierarki UU Minerba sampai dengan akhir Februari 2014:

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.