Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara
Mineral logam dan WIUP batubara (selanjutnya disebut WIUP) ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur dan bupati/walikota berdasarkan kriterian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan kewenangannya gubernur atau bupati/walikota sebelum menentukan WIUP yang akan diusulkan kepada Menteri, wajib mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka.
Apabila WIUP yang diusulkan berada dalam kawasan hutan maka penetapan WIUP dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan kepastian penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
Setelah WIUP ditetapkan selanjutnya Menteri menetapkan besaran harga kompensasi data informasi dan/atau total biaya pengganti investasi untuk WIUP berdasarkan ketersediaan:
a. Sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara;
b. Data indikasi mineralisasi logam atau batubara;
c. Data potensi mineralisasi logam atau batubara;
d. Sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Harga yang ditetapkan tersebut merupakan nilai minimum harga dasar lelang WIUP yang dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan Negara bukan pajak.
Setelah WIUP ditetapkan oleh Menteri berikut dengan harganya, selanjutnya Direktur Jenderal menyampaikan WIUP tersebut kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pelelangan.
Artikel terkait:
1. Tata cara lelang WIUP mineral logam dan batubara
Artikel terkait:
1. Tata cara lelang WIUP mineral logam dan batubara
Leave a Comment