Tata Cara Lelang WIUP Mineral Logam dan Batubara

Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 dan Pasal 60 untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara maupun WIUPK meneral logam dan batubara maka harus dilakukan dengan cara pelelangan.

Tata cara pelelangan WIUP/WIUPK mineral logam dan batubara sebenarnya telah diatur di dalam Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Permen terebut merupakan turunan dari PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 24 Tahun 2012. Untuk mendownload Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 silahkan klik download atau silahkan masuk ke situs resmi ESDM di sini www.esdm.go.id.

Bagi sebagian orang untuk membaca peraturan mungkin agak njlimet dan sedikit membosankan (kayak saya ini… hehehe) dikarenakan banyaknya pasal yang ada. Terkadang kita diharuskan membuka pasal sebelumnya untuk melihat kembali maksud atau pengertian pasal yang kita baca. Nah… untuk memudahkan dalam memahami Permen ESDM No.28 Tahun 2013 tersebut bagusnya siiih dibuat yang lebih sedikiiiit sederhana biar njlimetnya rada berkurang….

Ok… langsung aja ke Topik Utama…. Tata Cara Pelelangan WIUP Mineral Logam dan Batubara. Berikut adalah tata cara lelangan tersebut yang sedikiit… kit.. kiit… dirangkum dari Permen ESDM No. 28 Th 2013 khususnya yang ditujukan buat Pemerintah Daerah (untuk WIUPK ada perbedaan tapi gak banyak kok bedanya).


TATA CARA LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN BATUBARA



1. Penetapan WIUP



2.  Pengumuman Rencana Pelaksanaan Lelang
Dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum lelang secara terbuka melalui :
1)  Media cetak lokal/nasional
2)  Kantor Minerba, ESDM Provinsi, dan Distamben Kabupaten/Kota
3)  Website Minerba, Provinsi, atau Distamben Kabupaten/Kota

3.   Panitia Lelang
1)  Beranggotakan minimal 5 orang dan berjumlah ganjil yang terdiri dari :
-   Orang Pemerintah Daerah
-   Orang Minerba
-   Orang Pemerintah Provinsi
2)  Memiliki kompetensi di bidang :
-   Teknik Pertambangan
-   Hukum di bidang pertambangan
-   Keuangan di bidang pertambangan
-   Pengalaman minimal 3 tahun di bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah

4.  Tugas Panitia Lelang
1)  Menyiapkan lelang
2)  Menyiapkan dokumen prakualifikasi dan dokumen lelang
3)  Menyusun jadwal lelang
4)  Mengumumkan waktu pelaksanaan lelang
5)  Melaksanakan pengumuman lelang
6)  Menilai prakualifikasi dan kualifikasi peserta lelang
7)  Melaksanakan lelang
8)  Melakukan evaluasi terhadap penawaran harga yang masuk
9)  Membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang

5.  Peserta Lelang
      Peserta lelang dapat terdiri dari badan usaha, koperasi, dan/atau perseorangan dengan rincian sebagai berikut :

Peserta Lelang
Luas
Ha ≤ 1000
1000 ≤ Ha < 5000
Ha ≥ 5000
A.  Badan Usaha
1.  BUMD Setempat
2.  Swasta Nasional Setempat
3.  BUMD
4.  Swasta NAsional
5.  BUMN








B.  Koperasi

C.  Perseorangan



6.  Persyaratan Lelang
Untuk mengikuti proses lelang WIUP, peserta lelang harus memenuhi persyaratan berupa :
1)  Administrasi
2)  Teknis
3)  Finansial

No
Persyaratan Administrasi
Badan Usaha
Koperasi
Perseorangan
Per. Firma & komanditer
1
Isian formulir
2
Akte pendirian Badan Usaha/Koperasi yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang


3
Akte pendirian perusahaan yang bergerak khusus di bidang pertambangan



4
Profil Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan

5
Surat pernyataan belum memiliki IUP/IUPK bagi Badan Usaha yang tertutup
6
Pakta integritas yang berisi pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan direksi/pengurus yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana
7
Surat pernyataan tidak masuk dalam dafrar Badan Usaha/ koperasi/perseorangan yang bermasalah
8
Alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos
9
Nomor Pokok Wajib Pajak

Persyaratan Teknis paling sedikit berupa :
1)  Pengalaman teknis dan manajerial di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan.
2)  Ketersediaan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) oran tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3)  Rencana kerja meliputi:
a.  RKAB untuk kegiatan 4 (empat) tahun eksplorasi
b.  Pengadaan peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi.

Persyaratan finansial meliputi :
1)  Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akun public kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan.
2)  Menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai dasar kompensasi data informasi.
3)  Pernyataan bersedia membayar harga nilai kompensasi data informasi sesuai penawaran lelang dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.

7.   Prosedur Lelang
1)  Tahap Prakualifikasi
1.  Pengumuman
2.  Pengambilan dokumen
3.  Pemasukkan dokumen
4.  Evaluasi
5.  Klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen
6.  Penetapan hasil prakualifikasi
7.  Pengumuman hasil prakualifikasi
8.  Undangan kepada peserta yang lolos prakualifikasi
2)  Tahap kualifikasi
1.  Pengambilan dokumen
2.  Penjelasan lelang
3.  Pemasukkan surat penawaran harga
4.  Pembukaan sampul
5.  Penetapan peringkat
6.  Penetapan/pengumuman pemenang lelang berdasarkan evaluasi atas penawaran harga dan pertimbangan teknis
7.  Sanggahan atas keputusan lelang

8.  Dokumen Prakualifikasi
1)  Persyaratan administratif, teknis, dan finansial
2)  Daftar isian formulir dokumen prakualifikasi

9.  Dokumen Kualifikasi
1)  Peta, koordinat, lokasi, dan luas WIUP
2)  Harga dasar
3)  Status lahan
4)  Daftar isian formulir kualifikasi

10. Tata Cara Penyerahan Dokumen Prakualifikasi
1)  Diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman prakualifikasi, dan lewat dari batas tersebut tidak dokumen tidak diterima.
2)  Dokumen diserahkan dalam 1 (satu) sampul dengan mencantumkan alamat panitia lelang dengan frasa “Dokumen Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara”.
3)  Pada sampul luar dokumen diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register (ditulis oleh panitia lelang).

11. Evaluasi Dokumen Prakualifikasi
1)  Meneliti kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial, dan
2)  Menilai persyaratan teknis yang meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut:
a.  Pengalaman di bidang pertambangan (20%)
b.  Ketersediaan sumber daya manusia (35%)
c.  Rencana kerja (45%)

12. Penetapan Peserta Lelang Prakualifikasi
Penetapan peserta lelang yang lolos prakualifikasi didasarkan pada:
1)  Evaluasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan finansial, dan
2)  Evaluasi teknnis dengan standar minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang

13. Penetapan dan pengumuman peserta lelang yang lolos prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan pemasukan dokumen prakualifikasi.

14. Penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi dan undangann untuk pengambilan dokumen lelang dilakukan di kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui website.

15. Pengambilan Dokumen Lelang
1)  Di kantor yang menyelenggarakan lelang
2)  Paling lama 7 (hari) kerja sejak tanggal pengumuman pengambilan dokumen lelang.

16. Penjelasan Lelang
1)  Dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penutupan pengambilan dokumen lelang.
2)  Penjelasan lelang meliputi:
1.  Prosedur pengisian formulir Dokumen Lelang
2.  Penjelasan detail atas data kondisi potensial yang dilelang, terdiri atas:
a.  Lokasi
b.  Koordinat
c.  Jenis mineral, termasuk mineral ikutannya dan batubara
d.  Ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan
e.  Ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada
f.   Sarana dan prasarana pendukung lainnya apabila ada, dan
g.  Status lahan
3)  Panitia lelang membuat berita acara penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan palingsedikit 2 (dua) orang saksi.

17. Setelah medapatkan penjelasan lelang, Panitia Lelang dapat memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk melakukan kunjungan lapangan dengan biaya dibebankan kepada peserta lelang.

18. Surat Penawaran Harga
1)  Dimasukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berita acara penjelasan lelang ditandatangani atau setelah dilaksanakannya kunjungan lapangan di kantor yang berwenang menyelenggarakan lelang.
2)  Penyampaian terakhir maksimal 2 (dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga.
3)  Surat penawaran harga dimasukkan dalam 1 (satu) sampul dengan mencantumkan alamat Panitia Lelang dengan frasa “surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara”.
4)  Pada sampul luar diberi catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register (dilakukan oleh panitia lelang).

19. Peserta lelang yang berhalangan hadir pada pembukaan sampul dan penentuan peringkat harus mengirimkan wakilnya dengan surat kuasa. Apabila tidak juga diwakili maka dianggap telah menerima hasil penentuan peringkat surat penawaran harga WIUP mineral logam/batubara.

20. Evaluasi dan Penetapan Pemenang Lelang
1)     Peringkat calon pemenang lelang berdasarkan:
a.      Bobot hasil evaluasi Prakualifikasi (40%)
b.     Bobot penawaran harga sesuai dengan peringkat (60%)
2)     Panitia lelang dilarang mengubah, manambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan alasan apapun dalam mengevaluasi Surat Penawaran Harga.
3)     Hasil evaluasi dan penetapan peringkat calon pemenang lelang dituangkan dalam berita acara.
4)     Melaporkan hasil penetapan peringkat calon pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara disertai dengan berita acara lelang WIUP-nya.
5)     Penetapan tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah menerima laporan hasil penetapan peringkat calon pemenang lelang dari panitia lelang.
6)     Mengumumkan dan memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang kepada pemenang lelang.

21. Hanya 1 Peserta yang Memasukan Surat Penawaran Harga
1)  Apabila peserta lelang yang mamasukan Surat Penawaran Harga hanya 1 peserta lelang maka dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos Prakualifikasi unntuk mamasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3 hari kerja sejak undangan lelang ulang.
          2)  Apabila ternyata tetap hanya 1 peserta yang mamasukan Surat Penawaran Harga maka peserta tersebut ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.


Artikel terkait:
1. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.