Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua

Kabar gembira buat investor tambang yang akan melakukan penambangan di Pulau Papau, karena Wilayah Pertambangan untuk daerah tersebut telah keluar, yang berarti moratorium Izin Usaha Pertambangan telah berakhir.

Menteri ESDM telah mengeluarkan Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua dalam bentuk Keputusan Menteri Nomor 4004 K/30/MEM/2013 tanggal 19 Desember 2013. Mau lihat Kepmen ESDM tersebut...... silahkan lihat dan baca di bawah ini......





Artikel terkait:
1. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
2. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi
3. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
5. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kapulauan Maluku
6. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kepulauan Nusa Tenggara

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.