Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
Dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 tanggal 4 Juni 2012 dan Nomor 10/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012, hasil rapat dengar pendapat panitia kerja mineral dan batubara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM tanggal 9 April 2013, serta hasil rekonsiliasi Wilayah Pertambangan Pulau Pawa dan Bali dengan gubernur dan bupati/walikota se-Pulau Jawa dan Bali tanggal 12 September 2013 dan 19 September 2013 di Jakarta, maka Menteri ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali tanggal 27 Februari 2014.
Kepmen ESDM tersebut memberikan angin segar kepada mereka yang ingin melakukan mendapatkan izin usaha penambangan, setelah sekian lama menunggu akibat adanya moratorium. Silahkan yang mau lihat Kepmen ESDM tersebut ada di bawah ini...........
Artikel terkait:
1. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi
2. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua
3. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
5. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kapulauan Maluku
6. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kepulauan Nusa Tenggara
Leave a Comment